MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Polresta Manokwari menggelar konferensi pers khusus pada 11 Desember 2025 malam terkait penemuan mayat asisten rumah tangga bernama Indri berusia 60 tahun di dalam mobil Toyota Innova di area pemakaman Pasir Putih Manokwari pada akhir November lalu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan majikan korban sendiri.
Tersangka yang sudah ditahan adalah Budi Christian Gosyanto berusia 54 tahun pemilik Wisma Gaya Baru di Wosi, Luciana Lawrence berusia 59 tahun istrinya, serta Febryan Alfonsius Gosyanto berusia 29 tahun anak kandung mereka.
Menurut keterangan saksi sesama pembantu rumah tangga bernama Wati berusia 55 tahun, pada Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIT ia mendengar jeritan minta tolong dari Indri.
Saat mendekat, Wati melihat Luciana memukul kepala Indri berulang kali dengan gagang sapu ijuk hingga sapu patah.
"Dari hasil keterangan saksi Wati, pada Rabu, (26/11/2025), saksi mendengar suara teriakan dari korban, setelah dirinya melihat tersangka Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah," jelas Kapolres.
Kemudian Luciana mendorong korban hingga jatuh lalu menindih dada korban dengan bantal sambil menekan kuat hingga korban tidak bernapas lagi.
Setelah korban meninggal dunia, keluarga tersangka membeli kain kafan putih, membungkus jenazah, lalu membiarkan jenazah tergeletak di atas tempat tidur selama tiga hari.
Pada 29 November 2025 mereka membawa jenazah dengan mobil Innova ke pemakaman Pasir Putih untuk dikubur diamdiam tanpa prosesi pemakaman yang layak.
Perbuatan itu terbongkar setelah tukang gali kubur curiga dan melapor ke polisi.
Hasil otopsi menunjukkan jenazah sudah membusuk. Terdapat luka robek di kepala, resapan darah luas pada dinding dada kanan dan kiri, serta patah tulang pada delapan iga depan.
Kapolres menyebut penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada dada yang mematahkan iga sehingga korban mati lemas. Sementara para tersangka menyatakan kesal karena korban yang sudah tua dan sering sakit dianggap sudah tidak bisa bekerja lagi.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan mematahkan tulang iga pada kedua sisi mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," papar Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, pasal pembunuhan biasa, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, dan pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati," lanjut dia.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di rutan Polresta Manokwari. Penyidikan masih berjalan dengan memeriksa saksi lain serta menyita barang bukti berupa gagang sapu yang patah, bantal, kain kafan, dan mobil Innova yang digunakan mengangkut jenazah. (evu)

0 Komentar