Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, Jecky Richard Matuan, melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini pada Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), gabungan ormas yang terdiri dari Laskar Monumen Mandala, Forbes Makassar, dan Aliansi Pemuda Indonesia Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar. Dalam aksi tersebut, massa membakar bendera Bintang Kejora sebagai bentuk penolakan terhadap gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya, gabungan ormas tersebut mendesak aparat keamanan agar menindak tegas segala bentuk tindakan makar yang dikaitkan dengan kelompok pro-OPM, serta menolak keberadaan kelompok-kelompok yang dinilai mendukung gerakan separatis Papua.
Menanggapi hal itu, Jecky Richard Matuan menegaskan bahwa tindakan pembakaran simbol tersebut merupakan langkah yang keliru dan berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
“Kami menilai bahwa tindakan ormas ini merupakan tindakan yang sangat keliru, karena membakar bendera Bintang Kejora dan melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih nasionalisme NKRI,” ujar Jecky.
Ia juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media lokal di Makassar yang dinilainya membangun narasi negatif dan menyesatkan terhadap KNPB serta aktivitas KNPB Wilayah Makassar.
Menurut Jecky, aktivitas KNPB di Makassar bukanlah tindakan kriminal sebagaimana yang sering dituduhkan, melainkan kegiatan sipil yang berfokus pada edukasi masyarakat, khususnya terkait penguatan pangan lokal.
“KNPB ingin mengajak rakyat untuk meningkatkan dan menjaga pangan lokal, agar tidak bergantung pada pangan eksternal,” jelasnya.
Jecky menambahkan, pada hari yang sama dengan aksi ormas tersebut, massa juga mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kamasan 4 di Makassar. Aksi itu berlangsung singkat sekitar 10 menit, di mana massa membacakan pernyataan sikap sebelum akhirnya membubarkan diri.
Selain itu, KNPB menyoroti adanya upaya pelarangan rencana aksi mahasiswa Papua di Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2025, dalam rangka memperingati Tri Komando Rakyat (Trikora).
Jecky menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kelompok ormas inilah yang justru berpotensi merusak negara, karena terlalu meninggikan nasionalisme NKRI tetapi tidak memahami konstitusi NKRI itu sendiri. Bicara lain, praktiknya lain,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, KNPB Wilayah Makassar mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Makassar, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dinilai menyesatkan.
“KNPB bukan kelompok kriminal. KNPB adalah media rakyat Papua yang bergerak di jalur sipil dan memperjuangkan aspirasi secara damai tanpa kekerasan,” pungkas.
Sumber : Jecky.
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 19 Desember 2025

0 Komentar