Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Konferensi Pers: Penetapan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024

Jakarta, Olemah.Com - Pada Jumat, 15 Maret 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menggelar konferensi pers penting terkait dengan penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2024. Dalam konferensi tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ibadah Ramadan sudah memasuki minggu kedua, dan pada hari Jumat itu, mereka memilih untuk mengenakan pakaian batik untuk mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima-penerimanya.

Selain itu, Menteri Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga turut berbicara dalam konferensi tersebut. Dia menyampaikan bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus Lingkungan Kepala Daerah, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Pegawai (Baper) dan Pegawai, serta Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Lainnya.

Komponen yang akan diterima oleh pegawai dan pensiunan ASN meliputi gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat hingga 100% tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Bagi ASN di instansi daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk pensiunan ASN, mereka akan menerima pensiun pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan tambahan penghasilan pensiunan sebesar 100%. Sementara itu, guru dan dosen akan menerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen sebesar 100%, ditambah dengan tunjangan lainnya.

Dalam waktu yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memerintahkan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk segera menyiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah, cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pembayaran THR akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret tahun 2024. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 paling lambat akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan ini dapat mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. (Malik)


Posting Komentar

0 Komentar