Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS dengan dukungan Unit Macan Polda Kalsel. Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, dalam keterangannya pada Sabtu (3/5), menyebut para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dalam beberapa hari terakhir.
“Keempat pelaku merupakan bagian dari sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas daerah. Modus mereka yakni menyewa mobil, lalu menggadaikannya dengan dokumen palsu yang seolah-olah sah,” jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, beberapa unit handphone, SIM A, peralatan pembuatan STNK dan BPKB palsu, serta satu unit mobil Toyota Pajero dengan nomor polisi DA 8888 HN yang dijadikan alat penipuan.
Kasus ini terungkap saat pelaku WS menyewa mobil SUV tersebut di wilayah Banjarmasin menggunakan identitas palsu bernama Riza Safari. Setelah itu, ia menggadaikan mobil tersebut kepada warga Kecamatan Kandangan senilai Rp225 juta, lengkap dengan dokumen STNK, BPKB, dan KTP palsu.
“Korban percaya karena dokumen palsu itu tampak sesuai dan harga yang ditawarkan sangat menarik. Namun setelah transaksi, korban baru menyadari bahwa dokumen tersebut palsu setelah didatangi pemilik rental yang menyebutkan mobil itu masih dalam pembiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro.
Tersangka Residivis dan Pembagian Tugas
Dari hasil penyelidikan, WS dan AF diketahui merupakan residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2017 dan 2019. Sindikat ini terbukti bekerja secara terstruktur: WS dan AF berperan sebagai otak pelaksana, AH sebagai pemasar yang mencari korban, dan satu lagi AF bertugas mencetak dokumen palsu.
“Mereka belajar memalsukan dokumen secara otodidak. Hasil cetakannya pun tidak rapi, tapi cukup meyakinkan bagi masyarakat awam,” ungkap AKP Widodo.
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolres HSS mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik gadai kendaraan dengan harga yang terlalu murah. Ia juga menekankan pentingnya memeriksa keaslian STNK dan BPKB ke pihak berwenang sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Cek dokumen ke kepolisian, apalagi jika harga jauh dari pasaran,” pesannya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 264 ayat 1 KUHP, serta pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(Sumber Berita: Antara News
0 Komentar