Oksibil, Olemah.com – Kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melakukan aksi kontroversial di wilayah Papua Pegunungan. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, mereka membakar sejumlah bendera Merah Putih di Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua.
Aksi pembakaran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025. Ia mengklaim bahwa bendera-bendera tersebut diperoleh dengan mencopot dari berbagai titik di jalan dan juga dari tangan aparat TNI-Polri yang saat itu tengah memasang bendera menjelang peringatan HUT RI ke-80.
“Kami bakar sebagai simbol tegas menolak penjajahan Indonesia di Papua,” ujar Sebby.
Tidak Disertai Kekerasan Fisik
Meski aksi mereka bersifat provokatif, Sebby menegaskan bahwa pihak TPNPB tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anggota TNI-Polri yang ditemui di lapangan.
Menurutnya, kelompoknya hanya melucuti senjata dan amunisi dari personel TNI-Polri yang kedapatan memasang bendera, lalu meminta mereka untuk segera meninggalkan wilayah Papua.
“Kami minta mereka segera tinggalkan Papua dan ingatkan soal larangan pengibaran bendera Merah Putih di Papua,” ucap Sebby.
Respons Aparat Masih Terbatas
Menanggapi kabar ini, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Candara Kurniawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden pembakaran bendera maupun perampasan oleh kelompok bersenjata tersebut.
“Kami cek dulu informasinya,” kata Candara kepada media.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Larangan Upacara 17 Agustus dan Peringatan 1 Desember
Aksi ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, TPNPB telah mengeluarkan instruksi kepada 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh wilayah Papua untuk melarang pengibaran Bendera Merah Putih pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 mendatang.
Sebaliknya, mereka menyarankan warga Papua hanya memperingati tanggal 1 Desember, yang mereka anggap sebagai hari kemerdekaan Papua, dengan mengibarkan Bendera Bintang Kejora.
“Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia,” ujar Sebby.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa TPNPB tidak akan melakukan serangan terhadap masyarakat sipil yang tetap ingin mengadakan upacara 17 Agustus, kecuali jika ditemukan keterlibatan aparat keamanan.
Zona Konflik: 9 Wilayah yang Dinyatakan Terlarang
Lebih lanjut, Sebby menyebutkan bahwa TPNPB telah menetapkan sembilan wilayah di Papua sebagai zona konflik yang tidak boleh dimasuki oleh warga non-Papua, termasuk aparat TNI-Polri. Wilayah-wilayah tersebut adalah:
Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, Deiyai,
“Wilayah ini tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, tidak boleh ada pengibaran bendera Merah Putih juga,” tegas Sebby.
Aksi dan pernyataan TPNPB-OPM ini kembali menunjukkan kerentanan keamanan di beberapa wilayah Papua Pegunungan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI. Pemerintah pusat dan aparat keamanan diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga, termasuk warga sipil asli Papua.
Sumber : Tempo.co
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 08 Agustus 2025
0 Komentar