Sejak pukul 07.00 WIT, ratusan massa telah berkumpul di Menara Wamena dan mulai melakukan long march menuju PN Wamena sekitar pukul 08.30. Setibanya di depan kantor pengadilan pukul 09.05, massa menggelar aksi damai dengan orasi, kemudian masuk perlahan ke halaman kantor PN hingga pukul 10.00.
Sekitar pukul 10.00, mobil kejaksaan yang membawa tahanan tiba di lokasi. Tak lama berselang, aparat dari Polres Wamena tiba menggunakan satu unit mobil Dalmas, satu unit mobil Hilux, dan 10 motor trail jenis CRF. Mereka dilengkapi dengan senjata dan gas air mata sebagai antisipasi keamanan.
Namun, saat sidang hendak dimulai, perwakilan Front Wamena dan keluarga korban menolak untuk mengikuti jalannya sidang. Mereka memprotes keras karena saksi dari Yahukimo tidak hadir secara langsung.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa dari tujuh saksi, hanya empat yang hadir dari Gorontalo, sementara tiga saksi dari Yahukimo ditunda kehadirannya. Hakim menegaskan bahwa saksi dari Yahukimo harus hadir secara langsung pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 14 Agustus 2025.
Sidang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT, diiringi dengan aksi orasi di luar gedung. Pukul 14.30, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke tempat masing-masing.
Tuntutan Massa Aksi:
1. JPU Wamena harus menghadirkan saksi dari Yahukimo secara langsung.
2. Usut tuntas penembak dan pemberi perintah penembakan.
3. KOMNAS HAM RI harus mengirim satu staf untuk mengawal kasus.
4. Pemerintah wajib memberi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban.
Aksi damai ini dikoordinir oleh Mijnus K. Ibage (Front Wamena) dan perwakilan Front Sentral, Marko Pahabol. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang adil adalah hak korban dan keluarga yang masih menantikan keadilan di tanah Papua.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 08 Agustus 2025
0 Komentar