JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius D. Fakhiri, S.I.K., M.H. menegaskan perlunya aturan khusus untuk melindungi burung cenderawasih dan nilai-nilai adat Papua agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman seperti insiden pembakaran mahkota cenderawasih yang sempat viral.
“Burung cenderawasih itu kan harus kita lindungi. Kita harus buat satu aturan yang untuk kita jaga kelestariannya. Kita jaga dari kepunahan, orang tidak sembarangan tangkap, termasuk kita yang punya hutan. Malah kita kembangbiakkan supaya anak cucu kita masih bisa melihat burung cenderawasih itu,” ujar Gubernur Fakhiri, Jumat 21 November 2025 petang.
Pernyataan itu disampaikan gubernur setelah sebelumnya menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Dr. Satyawan Pudyatmoko, di ruang kerjanya di Jalan Soa Siu Dok II, Jayapura.
Dalam pertemuan tersebut, gubernur menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dirjen yang memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas insiden pembakaran mahkota cenderawasih oleh BBKSDA Papua.
“Prosesnya memang benar, tapi caranya yang kurang tepat. Ini yang membuat masyarakat tersinggung,” kata Fakhiri seperti dikutip Jayapura Post pada Selasa 28 Oktober 2025 lalu.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Pemprov Papua akan segera menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur nilai-nilai budaya dan adat terkait burung cenderawasih serta satwa lain yang memiliki makna adat. “Yang selama ini turun-temurun secara lisan, kita harus kuatkan dengan aturan yang diakui negara,” tegasnya.
Dirjen Satyawan Pudyatmoko menyambut baik rencana tersebut. “Bila Pergub atau Perdasus itu telah disahkan, mohon segera diberitahukan agar menjadi pedoman kami ke depan,” katanya. Ia juga menegaskan komitmen KLHK tidak hanya menegakkan hukum konservasi, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya mama-mama Papua, melalui kegiatan kreatif yang tetap menjaga kelestarian alam.
Ondofolo Yoka Ismael Mebri, tokoh adat dari Yoka yang turut hadir, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Dirjen KLHK. “Kami berharap segera ada peraturan khusus untuk melindungi mahkota cenderawasih dan nilai-nilai adat Papua. Kalau sudah ada aturan, siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Gubernur Fakhiri menegaskan, aturan baru ini akan disusun berdasarkan masukan para tokoh adat dan secepatnya diproses Biro Hukum Pemprov Papua. “Kalau poin-poin adat sudah diserahkan, saya langsung minta dibuatkan Pergub,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar nilai-nilai adat Papua tetap terjaga sekaligus mendukung upaya konservasi nasional tanpa lagi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat. (Laura)

0 Komentar