Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Presiden Prabowo Perintahkan Polda Sulsel Selidiki Ulang Kasus Dua Guru Luwu Utara

Jakarta, Olemah.com – Kasus yang menimpa dua guru di Kabupaten Luwu Utara mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kedua guru tersebut sebelumnya terlibat persoalan hukum karena melakukan pungutan sebesar Rp20.000 kepada wali murid. Mereka mengklaim dana tersebut dipakai untuk membantu guru honorer yang gajinya belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Akibat pungutan itu, kedua guru tersebut diberhentikan sebagai aparatur, sebuah keputusan yang kemudian menuai penolakan dari berbagai pihak karena dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi sebenarnya.

Presiden Perintahkan Rehabilitasi dan Evaluasi Ulang

Menanggapi polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan memberikan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut. Tidak hanya itu, Presiden juga memerintahkan Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan ulang terkait proses hukum yang menjerat keduanya.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena berpotensi mengganggu dunia pendidikan serta menimbulkan ketidakadilan bagi para tenaga pendidik.

“Atas perintah Presiden, kami diminta menata ulang dan memeriksa kembali proses penanganan kasus tersebut,” ujar Kapolda Sulsel.

Tim Khusus Turun ke Luwu Utara

Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus yang terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Pendidikan. Tim ini akan memeriksa ulang seluruh prosedur penanganan kasus untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun tindakan yang tidak sesuai SOP.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum serta memastikan perlindungan terhadap guru yang selama ini menjalankan tugasnya di tengah berbagai keterbatasan.

Dukungan Publik Mengalir

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan kedua guru tersebut dilakukan murni untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya instruksi Presiden dan pemeriksaan ulang oleh Polda Sulsel, publik berharap keputusan yang lebih adil dapat diambil demi menjaga martabat tenaga pendidik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.


Sumber : Wawan

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 14 November 2025

Posting Komentar

0 Komentar